wudhu
Wudu ( Arab : الوضوء al-wu ḍ ū' , Persian :آبدست ābdast , Turkish : abdest, Urdu : وضو wazū' ) adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air . Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat . Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum . Air yang boleh digunakan Air hujan Air sumur Air terjun, laut atau sungai Air dari lelehan salju atau es batu Air dari tangki besar atau kolam [ sunting ] Air yang tidak boleh digunakan Air yang tidak bersih atau ada najis Air sari buah atau pohon Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin , darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya Air bekas Wudu Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal , sebagaimana hadits: Abdullah bin