HASIL PENGAWASAN KOSMETIKA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA / DILARANG..
Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarangUntuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalamipenurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang disampling. Pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49% ; tahun 2010 jumlah temuan 0,86%; tahun 2011 jumlah temuan 0,65%; tahun 2012 jumlah temuan 0,54% dan s.d. Maret 2013 jumlah temuan 0,74%. Bahan berbahaya/