Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarangUntuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalamipenurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang disampling. Pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49% ; tahun 2010 jumlah temuan 0,86%; tahun 2011 jumlah temuan 0,65%; tahun 2012 jumlah temuan 0,54% dan s.d. Maret 2013 jumlah temuan 0,74%.
Bahan berbahaya/ dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetika sampai dengan bulan Maret 2013 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya/dilarang pada bahan pemutih kulit. Tren penjualan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang yang masuk dalam daftar public warning ini banyak didapatkan melalui media online (internet), klinik kecantikan dan salon
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan.
Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama lima tahun terakhir sejumlah 268 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan) – Kepolisian serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang.
Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.
Kepada masyarakat:
ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email danulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 13 Mei 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : ( 021) 4240231 , Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id
Sabtu, 18 Mei 2013
BPOM Umumkan 17 Kosmetik Berbahaya, Cek Milik Anda!
Vemale.com - Ladies, simpan daftar kosmetik berbahaya paling baru yang dikeluarkan BPOM, Senin (13/05) , jangan sampai Anda jadi korban!
Kosmetik-kosmetik berbahaya masih banyak beredar di sekitar kita. Kosmetik tersebut baru akan terlihat efek buruknya beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian. Tidak hanya kulit yang menjadi rusak, kesehatan organ tubuh bagian dalam Anda juga jadi taruhannya.
Kebanyakan Memberi Efek Memutihkan Kulit
Dilansir Antara.com, berdasarkan penelusuran BPOM, kosmetik berbahaya mayoritas memberi efek memutihkan kulit. Sayangnya, bahan yang dipakai sangat berbahaya, yaitu merkuri/raksa, hidrokinon dan asam retinoat.
"Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya atau dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan," kata Kepala BPOM Lucky S. Slamet.
Lucky menyebut beberapa gangguan kesehatan yang muncul akibat menggunakan produk-produk tersebut, seperti iritasi kulit, pengikisan kulit dan kerusakan ginjal.
Beberapa kosmetik berbahaya temuan terbaru BPOM (c) merdeka.com
Banyak Dijual di Internet dan Tidak Murah
Sekali lagi, BPOM memperingatkan masyarakat, terutama para wanita untuk tidak menggunakan kosmetik tersebut. Menurut BPOM, kosmetik berbahaya banyak dijual melalui internet, klinik kecantikan, juga salon-salon. Jangan tertipu dengan harga, karena produk berbahaya ini justru memiliki harga yang mahal untuk meyakinkan pembeli.
Untuk itu, Anda harus semakin waspada. Berikut ini adalah daftar produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM:
Kosmetik merek Tabita:
1. Tabita Daily Cream
2. Tabita Nightly Cream
3. Tabita Skin Care Smooth Lotion
Kosmetik Merek Green Alvina:
4. Herbal Clinic "Green Alvina" Walet Cream Mild Night Cream
5. Green Alvina Night Cream Acne
Kosmetik Merek Chrysant:
6. Chrysant 24 Skin Care Pemutih Ketiak
7. Chrysant 24 Skin Care Cream Malam Jasmine
8. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.1
9. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.2
10. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.1
Kosmetik merek Hayfa:
11. Hayfa Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore
12. Hayfa Acne Morning Pagi-Sore
Kosmetik Merek dr. Nur Hidayat,SpKK:
13. Acne Lotion dr. Nur Hidayat,SpKK
14. Cream Malam Prima 1 dr. Nur Hidayat,SpKK
15. Acne Cream Malam dr. Nur Hidayat,SpKK
Kosmetik Merek Cantik:
16. Cantik Whitening Vit. E Night Cream
17. Cantik Whitening Vit. E Day Cream
Berhati-hatilah dan tetap bijak saat membeli kosmetik. Jangan sampai keinginan untuk tampil cantik justru merusak kesehatan Anda. Bagikan artikel ini di Facebook atau Twitter agar wanita-wanita yang Anda sayangi tidak menjadi korban.
Kamis, 16 Mei 2013
Kode makanan yang mengandung Babi
Daging babi adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat muslim, dan haram hukumnya. Namun terkadang, daging babi digunakan sebagai bahan campuran beberapa produk makanan dengan menggunakan nama lain yang tak dikenal oleh awam. Hal tersebut sangat merugikan konsumen, terutama umat muslim yang tidak mengenal istilah lain dari daging babi tersebut. Berikut ini adalah beberapa istilah lain dari produk babi yang kerap digunakan sebagai campuran bahan konsumsi:
Sumber vemale
kode emoticon facebook
Kode emoji FB terbaru 2013 saat ini tengah ramai dicari oleh Facebookers. Kode-kode tersebut digunakan untuk opsi tambahan di status, komentar, inbox, maupun tatkala chatting. Emoji Facebook penggunaannya juga sangat mudah. Hanya tinggal menyalin tempel kode dan enter maka hasilnya akan muncul. Kode emoji FB selalu saja ada yang baru. Hampir tiap bulan muncul kode-kodeanyar. Penggunaannya sendiri dimanfaatkan untuk memerindah status, mengganti warna, membentuk pola tertentu, memercantik komentar, maupun saat chat. Salah satu kode emoji FB terbaru yang bisa Anda pergunakan adalah sebagai berikut:
Langganan:
Postingan (Atom)
Mana yang benar untuk penggunaan Laptop, Charge terus atau saat lowbat saja?
Banyak orang beranggapan laptop yang selalu dicolok ke listrik terus dapat menyebabkan kerusakkan baterai bahkan ada orang yang menyuruh kam...
-
assalamua'laikum.. mau kerja di luar negeri??.. sungguhh fantastis memang kalau kerja di luar negeri..kenapa?? di samping kita bekerja...
-
assalamu alaikum.. uuppss...ketemu lagi.. dulu gue pernah nulis yang kek ginian..cuman sedikit. sekarang gue tambahin,,ya..?? gpp dunk.??...
-
Assalamualaikum.. Cantengan pada jempol kaki,yaitu yang di maksud adalah ingrown toenail..yupz,,dari bahasanya tentunya sudah terbayang...