Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 22, 2012

KEPUTIHAN..DAN PERBEDAAN AIR KENCING ,WADI,MADZI DAN MANI

. Hukum orang yang mengalami keputihan tidak sama dengan hukum orang yang mengalami menstruasi. Orang yang sedang keputihan tetap mempunyai kewajiban melaksanakan shalatdan puasa, serta tidak wajib mandi. . Cairan keputihan tersebut hukumnya najis, sama dengan hukumnya air kencing. Oleh karenanya, apabila ingin melaksanakan shalat, sebelum mengambil wudhu, harus istinjak (cebok), dan membersihkan badan atau pakaian yang terkena cairan keputihan terlebih dahulu. Para ulama mengatakan bahwa keputihan itu pada hakikatnya adalah darah penyakit. Didalam bab darah wanita, keputihan termasuk ke dalam kelompok darah istihadhah  Darah istihadhah adalah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita. Darah yang lain adalah darah haidh dan darah nifas.Berbeda dengan haidh dan nifas, darah istihadhah tidak mewajibkan mandi janabah tetapi hanya mewajibkan wudhu''. Namun di sisi lain, darah istihadhah itu sendiri adalah benda najis, sehingga selain wajib berwudhu'' juga wajib untuk