HASIL PENGAWASAN KOSMETIKA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA / DILARANG..

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarangUntuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.

Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalamipenurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang disampling. Pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49% ; tahun 2010 jumlah temuan 0,86%; tahun 2011 jumlah temuan 0,65%; tahun 2012 jumlah temuan 0,54% dan s.d. Maret 2013 jumlah temuan 0,74%.

Bahan berbahaya/ dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetika sampai dengan bulan Maret 2013 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya/dilarang pada bahan pemutih kulit. Tren penjualan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang yang masuk dalam daftar public warning ini banyak didapatkan melalui media online (internet), klinik kecantikan dan salon

Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan.

Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama lima tahun terakhir sejumlah 268 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan. Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan) – Kepolisian serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang. Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.


Kepada masyarakat: ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email  danulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 13 Mei 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI Telepon : ( 021) 4240231 , Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kehidupan TKI korea

kerja di KOREA..

Mana yang benar untuk penggunaan Laptop, Charge terus atau saat lowbat saja?